Cekcok Berujung Maut, Korban Tewas di Tempat
Penyidik Satreskrim Polres BU saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan, Kamis (7/12). -APRIZAL/BE -
BENGKULU UTARA, BE - Berawal dari cekcok mulut, seorang remaja berumur 16 tahun di Bengkulu Utara (BU) tewas setelah mengalami luka parah di bagian leher dan lengan akibat benda tajam sejenis kerambit yang ditusuk oleh pelaku berinisial NA (33).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (7/12) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di depan rumah pelaku di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU.
Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kanit Pidum IPDA Andika Ramadhan STrK, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal cekcok antara pelaku dengan korban yang berlanjut ke perkelahian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian, lantaran terkena sayatan senjata tajam pelaku.
"Benar mas, kejadian tersebut terjadi Kamis dini hari tadi, akibat cekcok mulut hingga berlanjut ke perkelahian yang membuat korban tewas di lokasi kejadian akibat kena sayatan di bagian leher dan lengan," ujarnya.
Ditambahkannya, cekcok mulut ini terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang cekcok mulut di depan rumah pelaku.
Kemudian pelaku pun menegur korban bersama teman-temannya agar pulang, namun korban bersama teman-temannya tidak terima, malah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap pelaku. Sehingga membuat pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kerambit dan mengayunkan kepada arah korban bersama teman-temanya. Akibat hal tersebut, korban pun terkena senjata tajam pelaku tersebut yang membuat korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan visum dari pihak rumah sakit, korban tewas akibat luka parah di bagian leher dan lengan akibat benda tajam," terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan pasal 80 (3) Jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 (3) KUHPidana.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.(127)