Nekat DL di Tengah Efisiensi Anggaran, 30 ASN BPSDM Provinsi Bengkulu Mulai Diperiksa Inspektorat

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Proses pemeriksaan terhadap 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu sudah mulai dilakukan Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan tugas dengan perjalanan Provinsi Bali ditengah efisiensi anggaran, harus lewat mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. Termasuk sanksi penonaktifan jabatan.
"Belum sampai ke sana (sanksi non aktif). Sanksi setiap pegawai pemerintahan itu ada regulasinya," terang Haryadi, Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi KUR Rp1,4 Miliar Ditangkap di Lampung, 1 Tersangka Lagi Diminta Serahkan Diri
BACA JUGA:1 Ramadan Berpotensi Berbeda, Begini Pernyataan Kanwil Kemenag Bengkulu
Saat ini, Tim Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Semua dugaan pelanggaran akan diklarifikasi satu persatu, untuk menentukan dugaan tingkat kesalahannya.
"Siapun ASN yang melakukan dugaan pelanggaran, harus lewat proses pemeriksaan," tambahnya.
Menurut Haryadi, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat itu, nantinya akan dikaji. Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nantinya, gubernur akan memutuskan ASN yang diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 itu dinyatakan bersalah atau tidak.
"Hasil pemeriksaan akan disampaikan dengan pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memberikan keputusan," tutur Haryadi.
Haryadi menegaskan, semua ASN di BPSDM Provinsi yang berangkat ke Provinsi Bali akan dilakukan pemeriksaan. Maka setiap ASN tersebut harus kooperatif menghadapi pemeriksaan.
"Insya Allah diperiksa semua," tambahnya.
Di sisi lain, tidak hanya ASN di lingkungan BPSDM Provinsi Bengkulu yang melakukan kerja ke luar provinsi, namun pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu juga melakukan hal sama.
Haryadi juga telah mendapatkan informasi tersebut, semua ASN yang telah melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 akan mendapatkan konsekuensi.
"Siapapun yang melanggar Inpres, akan berhadapan dengan persoalan," ungkapnya.