Perlu Tahu, Tidak Semua ASN, PPPK Terima THR, Ini Alasannya

MEDI/BE Para pegawai non ASN Pemkot Bengkulu tampak haru dan bahagia saat lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama. --
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pemberian THR harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, tanpa dicicil.
Oleh karena itu, penting bagi ASN, PPPK, dan pensiunan untuk memastikan status kepegawaian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tetap memenuhi syarat menerima THR
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR, disarankan untuk menghubungi instansi masing-masing atau merujuk pada sumber informasi resmi pemerintah. (**)