Komisi II DPRD Perketat Pengawasan Perusahaan Perkebunan

RENALD/BE Nissan Deni Purnama SIP--

Harianbengkuluekspress.id – Komisi II DPRD Bengkulu Selatan semakin serius dalam mengawasi operasional perusahaan perkebunan di wilayahnya. Empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dipanggil untuk memastikan mereka mematuhi regulasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Bengkulu Selatan Lestari (BSL), PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS), PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), dan PT Jatropha. DPRD menegaskan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan ini harus berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar, bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama SIPmengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini memanggil manajemen PT Jatropha untuk memastikan perusahaan telah melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan, termasuk izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Jatropha telah mengantongi izin yang lengkap.

Namun, DPRD menekankan bahwa kepemilikan izin saja tidak cukup. Nissan Deni menegaskan bahwa PT Jatropha, seperti halnya perusahaan perkebunan lainnya, harus memenuhi kewajiban sosialnya, salah satunya dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat. Program ini bertujuan agar masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan.

BACA JUGA:Gugatan ke MK Bukan untuk Menjatuhkan, Tetapi Menegakkan Regulasi yang Berlaku

BACA JUGA:Penyalahgunaan Samcodin dan Komik Sebabkan Lonjakan ODGJ

"Kami ingin memastikan perusahaan perkebunan tidak hanya mengambil hasil dari tanah Bengkulu Selatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, kami mendorong PT Jatropha agar segera merealisasikan kebun plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya," ujar Nissan Deni kepada BE, Minggu 2 Maret 2025.

Komisi II juga akan terus mengawasi perusahaan lain untuk memastikan mereka tidak mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat, termasuk dalam hal kontribusi terhadap pembangunan daerah. Selain itu, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan yang mungkin timbul terkait ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, dan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut.

"Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bengkulu Selatan dalam memastikan bahwa sektor perkebunan tidak hanya menjadi mesin ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak yang adil bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan