Harian Bengkulu Ekspress

THR ASN Pemprov Bengkulu Disiapkan Rp 50 Miliar, Bagaimana THR Honorer?

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan, anggaran THR itu sama besarnya satu bulan gaji ASN. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan, anggaran THR itu sama besarnya satu bulan gaji ASN. 

"Jadi kita siapkan Rp 50 miliar untuk anggaran THR ASN," kata Rizqi, Kamis, 6 Maret 2025.

Dijelaskannya, meski sudah disiapkan, namun untuk besaran THR ASN sampai saat ini pemprov masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sebab, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, THR ASN itu pernah hanya diberikan 50 persen. Namun pada tahun 2024 lalu, THR itu diberikan 100 persen. Baik THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Tiga Kepala Kantor Kemenag dan 11 Pejabat Dilantik, Kepala MAN IC Benteng Kosong

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Disuntik Rp 1 Triliun, Pengerukan Alur dan Perbaikan Kolam Dimulai April 2025

"Kita lihat nanti, apakah ada perubahan persentase. Dulu pernah 50 persen, kemudian 100 persen, nanti kita lihat aturan yang berlaku," ungkapnya.

Rizqi mengatakan, pemberian THR ASN tahun ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Baik besaran THR, maupun jadwal pembayaran THR tersebut. Ketika telah keluar regulasinya, maka pihaknya akan segera membayarkan kepada ASN.

"Kalau sudah turun aturannya, kita segera salurkan ke ASN," tambah Rizqi.

Ia juga memastikan THR ASN tidak akan terkena dampak efisiensi anggaran. Sebab, THR, gaji dan tunjangan ASN merupakan belanja wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah.

"THR ini adalah hak ASN, jadi tidak akan berdampak dengan efisiensi anggaran," tegasnya.

Disisi lain, untuk THR tenaga honorer, menurut Rizqi sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur. Belajar dari tahun lalu, THR itu hanya diberikan kepada ASN. Sementara untuk tenaga non ASN tidak diberikan.

"Honorer tidak masuk dalam salah satu penerima (THR)," beber Rizqi.

Rizqi menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari peraturan pemerintah (PP) terkait hal ini. Jika anggaran memungkinkan, Pemprov Bengkulu akan mempertimbangkan pemberian THR bagi tenaga honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan