Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR, Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus

Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR, Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Kapan THR harus dibayarkan?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Berapa jumlah THR yang dibayarkan?
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
- Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja:12 x satu bulan upah.
- Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
BACA JUGA: ASN Mulai Kerja dari Rumah, Beri Fleksibilitas ke ASN Jelang Libur Panjang
BACA JUGA:Cek Kesehatan Sebelum Mudik, Dinkes Siapkan Petugas di Posko-posko
- Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Apakah THR boleh dicicil?
"Pembayaran THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil,"tandas Firman Romzi. (**)