Mantan Kapus Pasar Ikan Bantah Nikmati BOK, Berikut Pengakuannya
Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr Raden Ajeng Yeni Warningsih saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Bengkulu pekan lalu. -DOK/BE -
BENGKULU, BE - Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, tahun anggaran 2022 dalam waktu dekat memasuki agenda putusan. Sebelum putusan, Senin (11/12) hari ini juga digelar sidang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih yang merupakan mantan Kepala Puskemas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu.
Sebelum disampaikan dalam persidangan, terdakwa terlebih dahulu menyampaikan kepada Bengkulu Ekspress bahwa ia menolak dituntut selama 4 tahun oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu. Hal ini dikarenakan ia tidak pernah menikmati uang BOK seperti yang dituduhkan pelapor dan JPU.
Ia menyampaikan, bahasa pemotongan merupakan bahasa yang dimunculkan oleh pelapor. Yang sebenarnya adalah dana simpanan atau dana saving.
Hal ini bermula dari 39 pegawai Puskesmas Pasar Ikan menerima dana BOK sebesar Rp 80 ribu satu orang. Selanjutnya dibahas dalam rapat rutin puskesmas, salah satu yang dibahas adalah dilanjutkan atau tidak dana saving tersebut.
"Saat rapat rutin itu kawan-kawan mengusulkan untuk melanjutkan saving. Saat itu, saya tanya siapa saja yang setuju, mereka tunjuk tangan semua. Jika dikatakan saya memaksa, itu tidak benar. Sampai akhirnya pemotongan itu diposting di media sosial dan saya dilaporkan oleh staf saya. Mereka tidak pernah menyampaikan keberatan pada saya," jelas Yeni.
Lebih lanjut Yeni membeberkan dana saving diberikan selama triwulan I, II dan III tahun 2022.
Berdasarkan kesepakatan para pegawai, dari Rp 80 ribu tersebut kemudian disaving Rp 30 ribu.
Dari Rp 30 ribu tersebut, Rp 20 ribu dikembalikan kepada para pegawai dan Rp 10 ribu digunakan untuk re-akreditasi Puskesmas.
Dana Rp 10 ribu itu sudah dibelanjakan untuk kegiatan Puskesmas, sisanya sekitar Rp 22 juta lebih disita oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.
Di sisi lain, karena Puskesmas Pasar Ikan belum memiliki lemari untuk menyimpan arsip, Yeni kemudian mengeluarkan uang pribadi untuk membeli lemari arsip.
"Dana saving atau dana simpanan Rp 30 ribu itu atas kesepakatan bersama. Rp 20 ribu sudah dikembalikan, 10 ribu digunakan untuk re-akreditasi Puskesmas. Dalam kasus ini termasuk pelapor juga menerima, logikanya kalau tidak setuju pasti sudah dari awal dia menyampaikan" imbuhnya.
Jika memang tidak terima, harusnya pelapor menyampaikan sejak awal. Karena pelapor juga menerima dana BOK tersebut, termasuk dana saving atau simpanan.
Yeni juga tidak tahu kenapa dia dilaporkan dan dituduh memotong dana BOK hingga diposting di media sosial. Ada juga informasi beredar jika pegawai protes atau menolak pemotongan akan dipindah-tugaskan.
Namun, justru yang mengajukan pindah adalah dirinya selaku kepala Puskesmas. Pengajuan pindah itu disampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.