Mantan Kapus Pasar Ikan Bantah Nikmati BOK, Berikut Pengakuannya

Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr Raden Ajeng Yeni Warningsih saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Bengkulu pekan lalu. -DOK/BE -

Ditanya soal apakah ada Puskesmas lain yang melakukan pemotongan dana BOK? Yeni mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

Yeni berharap setelah sidang pembelaan nanti, majelis hakim bisa meringankan hukumannya. Karena menurutnya, tuntutan 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 63 juta sangat tidak manusiawi. 

"Untuk sekarang belum bisa menyampaikan lebih lanjut, saya masih fokus mempersiapkan pembelaan. Semoga hakim mempertimbangkan pembelaan saya," pungkasnya.(167)

 

Tag
Share