Terdakwa Belum Kembalikan Dana BOK, Ini Kata Jaksa

RIZKY/BE Lima orang terdakwa erintangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur didakwa pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. --

BENGKULU, BE -  Meski kasus dugaan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, telah memasuki meja persidangan. Kelima orang terdakwa belum mengembalikan uang yang mereka terima dari para tersangka dan saksi korupsi BOK Puskesmas Kaur. Padahal total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 923 juta. Jumlah itu dibagi oleh lima orang tersangka. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH mengatakan, jika tidak ada itikad baik mengembalikan maka penuntut umum akan mempertimbangkan pidana tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sama sekali belum ada sampai saat ini, jika memang tidak ya paling berat adalah TPPU," jelas Danang.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira SH MH menjelaskan, Kejati Bengkulu mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa. Beberapa saksi yang dihadirkan, diantaranya penyidik pidsus Kejari Kaur yang mengalami perintangan oleh para tersangka, kemudian para kepala puskesmas dan tersangka yang ditetapkan pada perkara pokok BOK Puskesmas Kaur.

"Untuk saksi yang jelas beberapa pihak terkait, saksi fakta. Penyidik Kejari Kaur akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Rozano.

Lima orang terdakwa yang terseret kasus tersebut diantaranya, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tersangka dan saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali uang pada terdakwa Rahmat Nurul Safril dan Bambang Surya Saputra. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. (167)

 

Tag
Share