Sidang Lanjutan PSU, KPU BS Minta MK Tolak Gugatan Suryatati–Ii, Ini Alasannya

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani didampingi kuasa hukum saat mengikuti sidang perkara PHPU Bupati Bengkulu-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang digelar di MK, Selasa 20 Mei 2025.

Sidang yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo, didampingi dua hakim anggota, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan jawaban termohon (KPU Bengkulu Selatan), keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Liga 2 Musim 2025/2026 Diikuti 20 Tim, Lebih Sedikit dari Sebelumnya, Begin Format Pertandingannya

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp 526 Juta, Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Begini Modusnya

Dalam keterangannya, kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan Ridhotul Hairi menyebut permohonan pemohon tidak berdasar dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Terutama terkait tudingan adanya rekayasa penangkapan terhadap paslon nomor urut 2 yang dituding dilakukan oleh tim dari paslon nomor urut 3.

“Kami menilai dalil-dalil pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti kuat. Tuduhan tentang rekayasa penangkapan bukan domain KPU untuk dijawab, karena berada di luar kewenangan kami,” ujar Ridhotul.

Atas dasar itu, ia meminta agar MK menolak seluruh permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Senada, Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani menambahkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) telah sesuai aturan dan hasilnya telah ditetapkan secara sah.

BACA JUGA:Sidang Perdana di MK, Paslon 02 PSU BS Ajukan 9 Permohonan

BACA JUGA:Sudah PSU, MK Perintahkan KPU Berito Utara Gelar PSU Lagi, Ini Alasannya

“Berdasarkan uraian dan jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan hasil PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024,” tegas Erina di hadapan majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan