Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar

Mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, SA diamankan Jaksa karena terlibat korupsi DD.-ARY/BE -

Selain diduga telah melakukan dugaan korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun 2020. SA juga telah divonis melakukan korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun 2021.

Untuk korupsi penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut SA telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada pertengahan Januari 2023.

 

Terdakwa DD Seluma Divonis

 

Sidang putusan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. 

Kasus tersebut mendudukkan mantan Kades Batu Tugu Sukirman, mantan Kaur Keuangan Rusdianto dan Kepala Dusun Reswandi sebagai terdakwa. 

Terdakwa Sukirman divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Sukirman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 12 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Selanjutnya terdakwa Reswandi divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Selanjutnya, terdakwa Rusdianto divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Rusdianto juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 300 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdianto pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Sukirman 1 tahun 6 bulan penjara serta terdakwa Reswandi 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah SH MH saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," imbuhnya.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma. 

Saat sidang tuntutan pekan lalu, terdakwa Sukirman dan Reswandi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rusdianto dituntut 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 480 juta lebih. Atas vonis dari majelis hakim tersebut, baik jaksa dan tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan