Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar
Mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, SA diamankan Jaksa karena terlibat korupsi DD.-ARY/BE -
Tersangka DS diperkirakan pada Januri 2024 akan menjalani persidangan.
“Jadi, pada tahun 2023 ini ada peningkatan kasus korupsi penggunaan dana desa. Hal tersebut dikarenakan pada tahun lalu tidak ada kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu Selatan,” pungkasnya.
Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur hanya menangani 1 kasus korupsi dugaan dana desa (DD), yakni desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Dalam Kasus ini, penyidik Kejari Kaur telah menetapkan dua tersangka yakni AM mantan Kepala Desa (Kades) dan ZH mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Jelatang.
“Ya dalam tahun 2023 ini hanya ada satu desa yang kita tangani terkait korupsi DD, saat ini masih dalam proses sidang dan mudah-mudahan minggu depan sudah putusan,” kata Kajari Kaur Kajari Kaur, Muhammad Yunus SH MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad SH MH, Jumat, 8 Desember 2023.
Dikatakan Kasi, ada 10 item dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, diantaranya pembangunan drainase induk 2018, pekerjaan talud 50 meter 2019, belanja lampu jalan 14 unit pada 2019.
Selain itu, peningkatan jalan rabat beton sepanjang 112,5 meter 2019, belanja PKK yang tidak dibelanjakan pada 2019, pajak PPn dan PPh 2019 yang tidak dibayarkan.
Serta pekerjaan talud 2020, pekerjaan sumur bor 2020, pembangunan pagar tembok 87,3 meter 2020 dan kegiatan sosialisasi hukum 2020 yang juga tak dilaksanakan. Atas perbuatan keduanya ini merugikan negara sebesar Rp 311.809.745.
“Kasus ini berhasil kita ungkap dari laporan hasil pemeriksaan audit dari Inspektorat Daerah Kaur, dimana adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran ADD dan DD 2018, 2019, dan 2020,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana kini Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaur telah menuntut kedua tersangka dengan tuntutan penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 311.809.745.
Di Kepahiang 2 Kasus
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengungkap 2 perkara korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Kabupaten Kepahiang. Pertama, korupsi APBDes Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dengan pelaku Arlelan Kenedi (40). Kedua, dugaan korupsi APBDes Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi dengan terdakwa mantan Kades, Ha.