Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar
Mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, SA diamankan Jaksa karena terlibat korupsi DD.-ARY/BE -
"Mantan Kades Pematang Tiga, Sa telah divonis bersama dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Revilio SH MH.
Sementara itu, pada tahun ini tim penyidik Satreskrim Polres Benteng sedang mengusut perkara dugaan korupsi DD di 2 desa.
Yaitu, penggunaan DD tahun 2022 di Desa Lubuk Pendam, Kecamatan Merigi Sakti. Indikasinya, ada dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton, JUT, tower jaringan internet serta pembangunan kandang dan pengadan sapi.
Lalu, penggunaan DD tahun 2022 dan 2023 di Desa Kota Titik, Kecamatan Bang Haji. Dimana, pengusutan DD di Desa Kota Titik berawal dari adanya laporan bahwa penggunaan DD tak transparan.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi-saksi terkait telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom.
Korupsi DD di BS Meningkat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) telah berhasil mengungkap satu kasus korupsi penggunaan dana desa (DD). Kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp 262 juta dan masih terus di dalami untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Hendra Catur Putra SH MH menerangkan kasus korupsi DD tersebut terjadi di Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim. Bahkan, dari kasus tersebut Kejari BS telah menetapkan mantan Bendahara Desa (Bendes), berinisial DS (40) telah ditetapkan tersangka sejak 19 September lalu.
Tersangka pun telah merasakan dinginnya jeruji besi Rutan kelas II B Manna.
“Sepanjang tahun 2023 ini kita telah mengungkapkan kasus korupsi DD yang ada di BS 1 kasus, yaitu di Desa Durian Seginim,” ujar Hendra kepada BE.
Lebih lanjut, Hendra menerangkan DS ditetapkan tersangka atas penggunaan anggaran DD pada tahun 2020-2021. Pada saat itu, seluruh total anggaran yang dikelola sebesar Rp 2 miliar dan hasil penyelidikan dapati adanya tindakan yang merugikan negara dengan bukti-bukti kuat.
“Berdasarkan audit Inspektorat daerah kerugian negara didapati dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fiktif tidak selesai 100 persen pengerjaannya,” terangnya.
Hendra menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka DS uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun begitu, pihak Kejari BS tetap akan mendalami kasus korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
“Kita masih terus mendalami kasus korupsi yang terjadi di Desa Durian Seginim dan telah meminta keterangan beberapa saksi,” jelasnya.