Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar

Mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, SA diamankan Jaksa karena terlibat korupsi DD.-ARY/BE -

 

18 Desa Diduga Terindikasi 

 

Inspektorat Kabupaten Seluma saat ini juga sedang menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD). Sedikitnya 18 desa sudah dilakukan masuk laporannya ke Inspektorat.

“Dari sekian banyak laporan, satu sudah menjalani persidangan, 1 desa sedang proses pengembalian temuan dan 1 lagi berpotensi dilimpahkan ke APH," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim. 

Selain terhadap 18 desa tersebut, Inspektorat Kabupaten Seluma terus secara rutin melakukan pengawasan terhadap realisasi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Setiap tahun selalu dilakukan audit di beberapa desa namun tetap yang menjadi prioritas diaudit adalah desa yang dilaporkan ke Inspektorat. 

 

Ditunggu Etikat Baik Mantan Kades

 

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipitkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong menunggu etikat baik dari mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning berinisial ST mengembalikan kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta lebih. 

Kerugian tersebut atas dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2022.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MH mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima laporan secara resmi atas hasil investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.

“Laporan hasil investigasi sendiri sudah secara resmi kita terima,” sampainya.

Ditambahkan Rizky, untuk hasil investigasi penghitungan KN desa Pungguk Pedaro oleh tim dari Inspektorat diterima pihaknya tertanggal 24 November 2023. Oleh karena itulah  mantan kades Pungguk Pedaro diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikannya.

“KN harus dikembalikan oleh mantan Kades jelang akhir bulan Januari 2024 mendatang,” tegasnya.

Tag
Share