Pemkot Cat Ulang Mega Mall, Sudah Izin ke Kajati
RIO/BE Pasca menerima penitipan aset Mega Mall dan PTM dari Kejati Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan sejumlah perbaikan terhadap aset bangunan Mega Mall, salah satunya mengecat ulang agar tampak lebih layak dari sebelumnya.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan sejumlah perbaikan terhadap aset bangunan Mega Mall, salah satunya mengecat ulang agar tampak lebih layak dari sebelumnya. Hal ini dilakukan pemkot setelah secara resmi menerima titipan benda sitaan berupa tanah dan bangunan yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Disampaikan Wali Kota, Dedy Wahyudi dititipkan ke Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar pusat perbelanjaan tersebut tetap beroperasi dan perekonomian di dalamnya tetap berjalan.
"Kami sudah minta izin ke Pak Kajati, misalnya kami akan ganti catnya, ganti AC nya bila tidak dingin lagi, kita akan percantik Mega Mall tetapi tidak boleh membuat kesepakatan dengan pihak lain tanpa seizin kejati," Ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi.
Pihaknya juga melakukan beberapa terobosan dalam mengelola Mega Mall dan PTM seperti mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kegiatan dapat digelar di Mega Mall tersebut.
“Kami akan melakukan terobosan agar Mega Mall itu nanti kembali hidup dan kembali menarik. Kita hanya menerima penitipan saja sampai nanti Menteri BUMN menunjuk BUMN yang profesional untuk mengelolanya,” jelas Dedy.
Ia juga sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa meskipun saat ini kasus Mega Mall sedang disusut Kejati atas kasus Korupsi PAD namun ia memastikan bahwa Mega Mall tetap buka dan tetap beroperasi seperti biasa.
“ Kami pemkot akan memperbanyak event-event dan kegiatan di sana. Atau kegiatan dari ASN akan kami arahkan ke sana. Karena ini aset pemkot, siapa lagi yang akan membesarkannya kalau bukan kita semua,” ucap Dedy.
BACA JUGA:Kurban Tembus 2.295 Ekor, Ada Rinciannya di Sini
BACA JUGA:Bupati dan Bupati Terpilih BS Ucapkan Selamat Idul Adha
Untuk diketahui bahwa saat ini Kejati Bengkulu sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan Mega Mall oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkot Bengkulu. Dimana penyidik Kejati telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka.
Selama proses hukum ini berjalan Kejati menitipkan agar pemkot dapat mengelola sementara dengan tujuan agar perekonomian tetap berjalan.
"Pak walikota tolong pastikan kegiatan ekonomi di sana (Mega Mall) tetap berjalan, bisa juga bapak melakukan inovasi-inovasi di sana. Saya yakin pak walikota bisa menata di sana tanpa melakukan tindakan yang mengubah fakta yang ada di sana. Bapak bisa melakukan event-event yang memancing orang datang ke sana,” ujar Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragi Sinabutar.
Sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah bersurat dan berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar ke depan Mega Mall itu dikelola oleh pihak BUMN yang memang khusus dan profesional di bidang Mall.
“Kami sudah menyelamatkan sebuah aset pemkot yang selama puluhan tahun itu hilang. Jagalah itu dan kelola dengan baik. Tentu akan kami juga akan membantu mengawasi,” kata kajati kepada Walikota. (Medi)