BPOM Larang Jual Produk Kedaluwarsa, Berbahaya bagi Kesehatan

Produk parcel yang dijual di Kota Bengkulu menjelang Nataru 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Adapun kepada penjual, ia mengimbau, agar menjual parsel yang berisi produk-produk yang memang legal dan tidak rusak. Itu dilakukan demi keamanan masyarakat yang akan mengkonsumsi produk didalam parsel tersebut.

"Kami mengimbau dari awal tidak menjual produk yang rusak, sudah kadaluwarsa, apalagi yang tanpa izin edar. Itu tentu harus jadi perhatian dari awal, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan," tutupnya.(999)

 

Tag
Share