Aturan Baru Pencairan Dana Desa Tahap II Mukomuko Diterapkan, Ancam Penundaan Pencairan Jika Pemdes Tak Siap
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko kini dihadapkan pada tantangan yang menuntut efisiensi dan kecepatan.
Dengan berlakunya skema pencairan dana desa tahap 2 yang mirip dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), DPMD Mukomuko berharap pembangunan di desa dapat terealisasi lebih cepat dari target tahun-tahun sebelumnya. Aturan baru ini telah berlaku sejak Juli 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan utama untuk mengakselerasi realisasi anggaran.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya pencairan dana desa tahap 2 itu selesai 100 persen pada bulan November. Dengan skema baru ini, kami berharap bisa tuntas lebih awal," ungkap Wagimin, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Tarif Terbarunya
BACA JUGA:Nama Kapolsek Kedurang Ilir Dicatut, Minta Uang Lewat Pesan WA, Hati-hati
Menurutnya, pencairan yang lebih cepat akan memberikan lebih banyak waktu bagi Pemdes untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, yang telah direncanakan. "
Ini akan sangat membantu desa dalam menjalankan programnya secara lebih efektif dan tepat waktu," tambahnya.
Namun, skema baru ini juga membawa tantangan yang menuntut kolaborasi erat antara DPMD dan Pemdes. Wagimin menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan administrasi dari setiap desa.
"Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengajukan target kuota pencairan per bulan, misalnya 20 desa di bulan Agustus ini. Tantangannya adalah, dari 20 desa itu, maksimal kesalahan berkas atau ketidaklengkapan syarat hanya boleh 10 persen," jelas Wagimin.
Jika toleransi kesalahan tersebut terlampaui, pencairan berpotensi tertunda untuk seluruh desa yang ada dalam kuota tersebut.
"Makanya kami harus terus berkoordinasi dengan pemerintah desa. Kami tanya berapa desa yang sudah siap, baru kami usulkan kuota pencairan per bulan," ujarnya.
Untuk dapat mengajukan pencairan dana tahap 2, Pemdes diwajibkan memenuhi dua syarat utama. Pertama, realisasi serapan anggaran minimal 60 persen dari total pencairan dana tahap pertama.
Kedua, desa harus melampirkan akta notaris Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih serta surat komitmen untuk membiayai legalisasi KopDes.