LHKPN Pejabat Didealine Maret, Kalau Tidak, Ini Sanksinya

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM-Eko/ Bengkulu Ekspress-

BENGKULU, BE - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat wajib lapor di Provinsi Bengkulu akan dimulai pada Januari 2024 mendatang. Penyampaian LHKPN itu didealine sampai bulan Maret 2024 mendatang.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM mengatakan, LHKPN itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor masih menunggu surat edaran (SE) yang saat ini masih berada di tingkat pimpinan. Setelah edaran diterbitkan maka pelaporan akan dilaksanakan," terang Heru kepada BE, Rabu 27 Desember 2023.

Heru mengatakan, SE itu sejauh ini sudah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah. Pada akhir Desember ini, SE nya sudah dikeluarkan. Sehingga mulai 1 Januari, akses mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor sudah bisa dilakukan.

"Batasnya sampai 31 Maret mendatang," ungkapnya.

Heru berharap penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor dari gubernur dan wakil gubernur, Sekda, Para Asisten, Legislatif, hingga BUMD dapat tuntas 100 persen seperti tahun sebelumnya. Terlebih ia menilai jika tahun ini proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data.

"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya, kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening nggk pelri pakai rekening koran. Karena kalau kita cantumkan saldo kita 1000 rekening bank X misalnya, cantumkan saja, KPK bisa mengakses. Jadi asal ada pembaharuan silahkan sampaikan," tutur Heru.

Kemudahan penyampaian LHKPN telah diterapkan sejak pandemi Covid-19, untuk mempermudah para wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. Namun masih ada alasan klasik yang kerap muncul bagi wajib LHKPN yakni rekening koran.

"Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini kan nggk perlu lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Heru berharap pejabat negara yang wajib melaporkan kekayaannya dapat segera melaporkan jika sudah dibuka masa pelaporan, tidak menunggu masa pelaporan akan berakhir.

"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, tidak perlu disampaikan pada akhir batas waktu," tutup Heru. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan