Parkir Sembarangan Bakal Dipidana, Segini Ancamannya

IST/BE Petugas Dishub saat memasangkan spanduk larangan parkir di area terlarang. --

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu  mengimbau agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan di tepi jalan. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman  2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Jumat 29 Desember 2023. 

Ada beberapa tempat yang menjadi area terlarang untuk parkir, seperti depan Bencoolen Mall, kemudian depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD). Pasalnya, lokasi tersebut kerap menimbulkan kemacetan karena terjadinya penumpukan kendaraan disisi bahu jalan. 

"Sudah kita pasang rambu-rambu dilarang berhenti dan parkir. Tadi dipasang lagi spanduk untuk mempertegas larang parkir di area itu," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, Dishub sudah berulang kali melakukan upaya persuasif. Hanya saja, pemilik kendaraan tampak acuh dan masih melanggar. 

Dan untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar, Dishub sudah memberikan traffic cone serta memberikan batas dengan tali. Tujuannya, agar tidak muncul juru parkir liar.

"Artinya bukan karena minimnya rambu lalu lintas yang terpampang di sisi jalan, tapi kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib. Kita sudah memberikan peringatan kepada jukir setempat agar mengarahkan kendaraan pada area yang diperbolehkan," jelasnya. 

Diharapkan dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan.

"Kita bekerjasama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar. Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat tertib saat parkir. Harapan kita masyarakat lebih sadar menjaga keselamatan bersama dan demi kelancaran arus lalu lintas," tandasnya Hendri. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan