Polres Seluma Tuntaskan 13 Perkara Lewat RJ, Ini Kata Kapolres

Polres Seluma gelar press release kegiatan tahun 2023, Jumat 29 Desember 2023-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Sepanjang tahun 2023, Polres Seluma mampu menyelesaikan sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang atau perkara secara restorative justice (RJ).

RJ diterapkan atas kasus atau perkara dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: 2023, Ini Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Mukomuko

Dari laporan yang masuk ke Polres Seluma dan jajaran terdapat sebanyak 299 Kasus serta terselesaikan 180 kasus terungkap, sedangkan 119 masih tersisa untuk pengungkapan.

“119 kasus masih upaya pengungkapan Sat Reskrim. Namun untuk RJ ada mekanisme aturan aturan tertentu yang harus dipenuhi agar restorative justice bisa diterapkan pada sebuah kasus,”tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH kepada Wartawan saat press rilis di Polres Seluma, Jumat 29 Desember 2023.

Diterangkan, tingkat kriminalitas tertinggi berada pada kasus curat 66 kasus dan sudah terselesaikan 41 kasus. Peringkat kedua tertinggi adalah kasus pencurian dengan jumlah 37 kasus dan sudah terselesaikan 19 kasus.

Sedangkan, pada kasus kejahatan perlindungan anak sebanyak 24 kasus dan sudah terselesaikan 23 kasus. Serta penganiayaan sebanyak 39 kasus dan sudah terselesaikan sebanyak 25 kasus.

“Untuk kasus yang belum terungkap ini penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku karena memang ada kasus yang pelaku telah kabur, serta beberapa kasus lainnya masih minim saksi dan alat bukti. Karena kepolisian khususnya penyidik menetapkan tersangka haruslah memiliki dua alat bukti,”beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Sepanjang Tahun 2023, Banyak Prestasi Diraih Polres Mukomuko, Ini Daftarnya

Kapolres dan kasat juga menerangkan bahwasanya dalam penerapan RJ sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Menurutnya, RJ harus digunakan dengan cermat dan hanya pada kasus yang memenuhi syarat.

Ditambahkan Kasat Reskrim yang akan naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Politi(AKP) per Januari ini menyatakan, tujuan utama dari RJ adalah untuk menghadirkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Penyelesaian perkara melalui RJ dapat diterapkan pada kasus yang kerugiannya tidak melebihi Rp 2,5 juta, sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Angka Laka Lantas di Mukomuko Sepanjang Tahun 2023 Meningkat dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan