Oknum Kades Sukaraja Hadapi 2 Perkara Berat, DPMD : Pergantian Kades Definitif Tunggu Putusan Inkrah
Kepala DPMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan proses hukum terhadap oknum Kepala Desa nonaktif Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial IB alias IS (39), tetap berjalan sesuai aturan.
Kepala DPMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya menjelaskan, penonaktifan IB dari jabatan Kepala Desa telah dilakukan sebelumnya, sebagai bentuk pembinaan atas laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Penonaktifan kepada IB merupakan upaya pembinaan administratif. Kami berharap yang bersangkutan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjalani pembinaan dengan baik,” ujar Herman kepada BE, Minggu 26 Oktober 2025.
BACA JUGA:Hari ke-6 Pencarian Bocah Hanyut di Padang Burnai, Hasil Masih Nihil
Herman menegaskan, DPMD hanya berwenang dalam ranah administrasi pemerintahan desa. Sementara, dugaan keterlibatan IB dalam tindak pidana penggelapan mobil menjadi tanggung jawab pribadi dan ranah aparat penegak hukum.
“Nah, terkait tindak pidana umum, itu tanggung jawab pribadinya. Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah. Jika nanti terbukti bersalah secara hukum, maka tindakan administratif juga akan menyusul,” terangnya.
Menurut Herman, pergantian kepala desa definitif baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah).
“Kita menunggu proses hukum berjalan. Kalau sudah inkrah, baru bisa dilakukan pergantian sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menegaskan bahwa proses pemeriksaan atas laporan warga Desa Sukaraja mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa tetap berlanjut meskipun IB kini ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dalam perkara lain.
“Setelah dinonaktifkan selama tiga bulan dan dievaluasi, dengan adanya penahanan oleh aparat penegak hukum karena penggelapan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum selesai tetap akan berproses,” jelas Hamdan.
Hamdan menyebut, IB kini dihadapkan pada dua kasus berbeda, yaitu dugaan penggelapan mobil dan dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kasusnya berbeda, satu pidana umum dan satu pidana keuangan desa. Keduanya akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim Inspektorat saat ini masih melakukan pemeriksaan di Desa Sukaraja berdasarkan laporan masyarakat dan BPD tahun 2025.