APK Caleg Terpasang di Depan Gereja, Ini Kata Bawaslu BS

Spanduk yang menyerupai APK yang berada di depan Gereja Gekisia Efata Manna, Rabu (3 Januari 2024).-RENALD/BE -

KOTA MANNA, BE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapati adanya temuan indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu. Yaitu adanya alat peraga kampanye (APK) salah seorang calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu yang terpasang di area rumah ibadah. Adapun APK tersebut berisikan ucapan selamat Hari Natal dan  Tahun Baru yang ditujukan kepada Gembala, Majelis dan Jemaat Gereja Gekisia Efata Manna. Namun APK yang memiliki foto dua orang didalamnya, yaitu seorang laki-laki yang diduga orang tua dari caleg dan seorang perempuan yang merupakan caleg yang bersangkutan terpasang bukan pada tempat yang sesuai dengan aturan. Bahkan  di dalam APK tersebut juga bertulisan nama caleg dan nomor urut, yaitu Tri Sartika Sari SPSi yang merupakan calon DPRD BS nomor urut 5  daerah pemilihan (Dapil) 1 BS yang meliputi Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna dan Manna. Tidak hanya itu, di dalam APK yang terpasang di depan Gereja Gekisia Efata Manna di Jalan Let Tukiran Kelurahan Pasar Baru  Kecamatan Kota Manna tersebut juga bertulisan Anaknya AHU Pecah Belah dan Kiranya Damai dan Sukacita Natal selalu memberkati kita senantiasa Tuhan Yesus Memberkati (Yohanes 1 : 14)  dan terdapat lambang partai politik (Parpol) pengusung.

BACA JUGA:Mantan Dirut PDAM Dituntut 2,5 Tahun , Ini Pernyataan JPU Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:37 Jabatan Kades Berakhir, Begini Cara Dilakukan Pemkab Mukomuko

“Yang jelas masalah APK di tempat ibadah itu dilarang sesuai dengan PKPU nomor 15 dan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tantang Pemilu pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum, anggota DPR, DPD dan DPRD,” tegas Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu BS, M Arif Hidayat SPdI, Rabu (3 Januari 2023).

Lebih lanjut  Arif menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mencatat dan menginventarisi terkait temuan tersebut. Jika nanti memang terbukti  dan semua kajian memenuhi unsur akan dikenakan sanksi. 

“Nanti bisa dikenakan sanksi administratif karena pemasangan APK di tempat ibadah itu selain melanggar  PKPU dan undang-undang nomor 7 dan 8 tersebut, juga melanggar SK KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 85 tahun 2023 tentang penetapan lokasi peletakan APK,” terangnya.

Arif juga mengaku, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran adanya APK yang dipasang di salah satu rumah ibadah. Bahkan dari laporan masyarakat APK tersebut telah terpasang sebelum perayaan natal. Sebab keberadaan APK yang berada di depan Gereja Gekisia Efata Manna tersebut tidak luput dari pengawasan.  Lantaran semua APK yang  ada di BS selalu dipantau titik lokasi penempatannya dan jika melanggar akan didata  serta ditertibkan.

“Dari Panwascam laporannya memang ada terkait hal tersebut. Dipikir kemarin sudah dilepas dan ternyata belum dilepas dan kembali akan ditindak lanjuti oleh Panwascam,” paparnya.

Saat dikonfirmasi oleh BE, caleg yang terpasang  di APK, Tri Sartika Sari menyampaikan, adanya spanduk  sebagai bentuk ucapan untuk Natal dan Tahun baru. Bahkan ucapan tersebut juga diletakan di beberapa gereja yang ada di BS dan diakuinya memang menggunakannomor urut. Namun, pada spanduk tersebut tidak ada ajakan mohon doa restu dan dukungan  serta gambar paku. 

“Hanya beberapa gereja yang di Manna, tidak semua gereja dan ada beberapa gereja di tanggal 25 Desember hanya dipasang beberapa jam dan langsung dicopot. Kebetulan yang masih ada di gereja saya sendiri (Geraja Gekisia Efata Manna, red) dan saya sudah izin,” sampainya.

Tri juga menerangkan untuk spanduk yang ada di Geraja Gekisia Efata Manna dirinya lupa melepasnya pada tanggal 1 Januari lalu dan saat ini sedang berada di Kota Bengkulu. Spanduk yang menyerupai APK tersebut dipasang atas saran dari tim sukses dan diakui merupakan kesalahan. Bahkan ia tidak keberatan jika pihak Bawaslu menertibkan spanduk miliknya yang terpasang di depan Geraja Gekisia Efata Manna. 

“Memang ada Celeg dan nomor urut itu yang menjadi kesalahan kita. Tahu peraturan yang ada dan tidak mungkin tidak tahu, tapi itu ide kreatif dari tim sukses saya,” terangnya.  Di tempat yang berbeda, salah seorang jemaat di Geraja Gekisia Efata Manna yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, banyak yang tidak setuju akan keberadaan spanduk yang menyerupai APK di depan gereja. Bahkan  spanduk tersebut dinilai telah melanggar peraturan yang ada dan menjadi perdebatan.

“Iya, kawan ini juga protes katanya kemarin kenapa dibuat dekat gereja kami. Intinya banyak yang tidak setuju pihak gereja. Tapi mau diprotes kita bukan pengurus gereja,” pungkasnya. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan