Jaksa Teliti Berkas Kermin, Berkas Dikembalikan ke Penyidik Polda Bengkulu
Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH.--
BENGKULU, BE - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Kermin Siin (54), masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Berkas dikembalikan, karena masih ada yang harus dilengkapi baik secara formil dan materilnya.
Hal tersebut disampaikan Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH.
"Berkas Kermin sudah diteliti, kita kembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi," jelas Aspidum.
Proses hukum Kermin akan dilaksanakan sesuai aturan, meski Kermin merupakan resedivis dan pemain lama peredaran sabu di provinsi Bengkulu. Ada dua jaksa yang ditunjuk menangani perkara Kermin Siin. Jaksa akan terus memantau berkas perkara Kermin Siin.
BACA JUGA:Mantan Dirut PDAM Dituntut 2,5 Tahun , Ini Pernyataan JPU Kejari Rejang Lebong
BACA JUGA:Eksepsi, Nilai Dakwaan Tak Cermat, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BOK Kaur
"Jaksa yang ditunjuk ada dua orang, bisa ditambah jika memang diperlukan," imbuhnya.
Sedikit mengulas tentang sepak terjang Kermin. Selain, terlibat kasus narkoba, Kermin pernah terlibat kasus penganiayaan. Tepatnya pada Bulan Juli 2016, Polres Bengkulu yang saat itu dipimpin Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring. Terjadi kerusuhan pada razia tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari narapidana blok narkoba. Salah satu yang terlibat adalah Kermin, dia memukul Kapolres menggunakan raket tenis. Kemudian, pada Maret 2017, Kermin mendapatkan putusan 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas mengakibatkan luka. Karena terus bermasalah, ditambah lagi setiap penangkapan pelaku narkoba selalu menyebut, nama Kermin di dalam Lapas. Akhirnya Kanwil Kemenkum-HAM memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan Oktober 2017. Terkait dengan narkoba, Kermin menerima vonis 15 tahun penjara pada Oktober 2013 dan vonis TPPU terkait narkoba pada bulan Oktober 2014 selama 1 tahun penjara. (167)