Hari ini, Ormas PP Diperiksa Karena Ini

JEFRYY/BE Pengunjung Pantai Cemoro Sewu keberatan biaya masuk dipungut Rp 15 ribu per orang--

TAIS, BE - Jika tidak ada kendala, hari ini (5 Januari 2024), Polsek Sukaraja Polres Seluma akan melakukan pemeriksaan terhadap Ormas Pemuda Pancasila.  Pemeriksaan ini terkait video viral saat liburan pergantian tahun baru 2024 di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan 1 Januari lalu. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh mengatakan, undangan atau surat panggilan telah dilayangkan ke Ormas Pemuda Pancasila Seluma.

"InsyaAllah besok pagi (5 Januari) kita undang mereka untuk datang ke Polsek Sukaraja. Kita akan mintai klarifikasi terkait kegiatan dugaan Pungli saat kegiatan di Pantai Cemoro Sewu," terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, lokus pemanggilan adalah adanya dugaan pungutan liar yang sempat viral dilakukan Ormas Pemuda Pancasila kepada pengunjung pantai.

"Ketua dan bendahara Ormas Pemuda Pancasila serta Kades Kungkai Baru yang kita panggil besok. Undangannya telah kita sampaikan," katanya. 

Dijelaskan Kapolsek pemanggilan tersebut karena kuatnya dugaan adanya pungutan liar dalam kegiatan yang dilaksanakan Ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu. Dugaan pungli terjadi kepada pengunjung dan pedagang yang berjualan. Ditambah lagi jika kawasan tersebut merupakan kawasan Cagar Alam(CA) yang tidak boleh aktivitas keramaian terkecuali dalam hal penelitian.

"Pengunjung dipungut Rp 15 ribu per kepala, sementara untuk pedagang dipungut Rp 150 ribu per lapaknya," ungkap Kapolsek. 

Pihaknya ucap Kapolsek, akan menindak tegas jika nantinya terbukti adanya tindakan pidana yang terjadi. Sehinga dirinya berharap semua kooperatif saat klarifikasi nantinya.

"Kita tunggu saja besok. Tapi kami harap semua koperatif dan dapat memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," pungkasnya. 

Untuk diketahui dalam KUHP, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(333)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan