Harian Bengkulu Ekspress

Bupati Arie Tekankan 5 Poin Penyelesaian Konflik, Antara Warga dengan Ini

foto internet--

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui rapat pembahasan konflik masyarakat Kecamatan Batik Nau dengan PT Diamond Prima Cemerlang dan PT Grand Jaya Niaga pada Jumat sore, 21 November 2025 lalu menghasilkan sejumlah kesepahaman awal. Dalam mediasi tersebut, Bupati Bengkulu Utara menekankan lima poin penting yang wajib menjadi perhatian seluruh pihak agar penyelesaian konflik berlangsung tertib, terukur, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAP menegaskan, bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan agraria ini melalui mekanisme resmi, tanpa tindakan sepihak.

Dalam hasil mediasi tersebut, Bupati menggarisbawahi lima poin penting sebagai tindak lanjut: Pertama, masyarakat diminta menyerahkan titik koordinat irigasi yang dipersoalkan. Data tersebut menjadi dasar bagi Dinas PUPR untuk melakukan pengecekan lapangan, setelah sebelumnya BPN menyatakan bahwa irigasi berada jauh di luar kawasan HGU perusahaan.

Kedua, warga yang memiliki sertifikat tanah diminta untuk mendatangi kantor camat guna pendataan awal. Pemerintah daerah akan menginventarisasi dokumen kepemilikan lahan sebagai bagian dari penyelesaian berjenjang sesuai regulasi agraria.

BACA JUGA: 2026, Hanya 15 CJH di Mukomuko Diberangkatkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: 6 Calon Sekda Benteng Lulus Seleksi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

Ketiga, Bupati meminta Kepala Desa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penanganan berlangsung. Keempat, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk tindakan provokatif dan perusakan fasilitas.

Kelima apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, masyarakat diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan.

"Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi. Namun prosesnya harus sesuai hukum dan jangan ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Bupati Arie.

Bupati menegaskan, bahwa inti permasalahan sebenarnya sudah menemukan titik terang dalam mediasi tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat desa penyangga untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pihak mana pun. Pemerintah, tegasnya, hadir untuk mencari solusi yang berkeadilan. Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan ditindak tegas.

“Saya minta masyarakat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, dan jangan terprovokasi. Jika ada yang melanggar hukum, tentu akan ditindak. Saya sudah meminta kepala desa dan camat untuk turun langsung mengajak warga menjaga stabilitas wilayah,” tukasnya.

Dari pihak masyarakat, perwakilan desa penyangga, Jonaidi menyampaikan, bahwa warga menghormati hasil pembahasan yang diputuskan dalam rapat tersebut.

"Pada intinya kami menghormati apa yang telah dibahas dan diputuskan oleh Pak Bupati tadi," ujarnya.

Sementara itu, terkait dokumen perizinan lingkungan perusahaan yang menjadi salah satu sorotan dalam konflik ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi. Melalui penelusuran ulang dan verifikasi dokumen arsip lama, DLH menyatakan bahwa ketiga perusahaan sawit yang tengah berkonflik dengan warga, yakni PT Agro Perak Sejahtera, PT Grand Jaya Niaga, dan PT Diamond Prima Cemerlang, ternyata sama-sama memiliki dokumen UKL–UPL, meski diterbitkan pada tahun berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan