Puluhan APK di Rejang Lebong Ditertibkan, Ini Penyebabnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay --

CURUP, BE - Sejak dimulainya masa kampanye untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di daerah tersebut.

BACA JUGA:Harga Tanah Tertinggi di Kepahiang Segini

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Puluhan Pejabat BU Dimutasi, Ini Daftarnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay menjelaskan, APK yang ditertibkan tersebut karena dipasang ditempat yang dilarang untuk dipasang APK.

"Setelah kita melakukan penertiban di Jalan Merdeka, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan penertiban puluhan APK lainnya," terang Merliyanto.

Dijelaskan Merliyanto, APK yang mereka tertibkan tersebut dalam bentuk stiker maupun poster. Puluhan APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang di pasang di kawasan Stadion Air Bang Curup. Kawasan Stadion Air Bang Curup adalah kawasan yang dilarang untuk dipasang APK, karena kawasan tersebut merupakan lahan atau kawasan milik pemerintah.

"Puluhan APK yang kita tertibkan tersebut berada di kawasan stadion Air Bang yang merupakan lahan milik pemerintah dan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye," terang Merliyanto.

Ditegaskan Merliyanto, sebelum menertibkan APK yang dipasang kawasan Stadion Air Bang tersebut pihaknya telah terlebih dahulu melakukan proses tahapan mulai dari himbauan, saran perbaikan baru setelah itu dilakukan penertiban. Jeda waktu dari himbauan ke saran perbaikan tersebut berikan selama 3 hari. Kemudian dari saran perbaikan ke penertiban tersebut juga mereka berikan waktu 3 hari.

"Sebelum kita tertibkan kita telah mengimbau para peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan, namun karena setelah tiga hari tidak ditanggapi  dan langsung kita lakukan penertiban," kata Merliyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Merliyanto mengimbau, kepada peserta Pemilu untuk memahami dan mengerti terkait dengan rambu-rambu pemasangan APK dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kampanye jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto mengaku, selama tahapan kampanye berlangsung pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong belum menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye di Kabupaten Rejang Lebong.

"Sejauh ini selama pelaksanaan kampanye di Rejang Lebong tidak ada pelanggaran, karena kita mengutamakan pencegahan," demikian Merliyanto.(251)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan