Harian Bengkulu Ekspress

Bengkulu Utara Resmi Miliki Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Ini Lokasinya

UKK Kabupaten Bengkulu Utara per tanggal 14 November naik kelas menjadi Kantor Imigrasi kelas III non TPI. - APRIZAL/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Bengkulu Utara resmi memiliki Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI). Sebab selama ini hanya mengandalkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang beroperasi sebagai unit layanan perpanjangan. Peningkatan status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 November lalu. Dengan keputusan tersebut, UKK yang berada di kawasan KTM Lagita Kecamatan Ketahun, kini telah berubah menjadi kantor imigrasi penuh dengan kewenangan yang lebih luas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino MPd menilai peningkatan status tersebut merupakan langkah strategis bagi pelayanan publik di daerah. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian semakin meningkat setiap tahun, sehingga kehadiran kantor imigrasi yang lebih lengkap sangat diperlukan.

“Kenaikan status ini merupakan kemajuan besar bagi Bengkulu Utara. Masyarakat kini tidak perlu lagi pergi ke luar daerah hanya untuk mengurus paspor atau layanan keimigrasian lainnya,” ujar Sutrino.

BACA JUGA: PAD Kepahiang Tak Mampu Tutupi Belanja Daerah, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: PPPK di Lebong Konsultasi Terkait Perceraian, Segini Jumlahnya

Ia menegaskan, bahwa keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI akan memperkuat layanan administrasi negara, mulai dari penerbitan paspor, pengawasan orang asing, hingga penegakan hukum keimigrasian. Dengan status baru tersebut, proses kerja tidak lagi sebatas perpanjangan layanan, tetapi sudah memiliki struktur dan kewenangan setara kantor imigrasi resmi lainnya di Indonesia.

“Dengan adanya kantor imigrasi penuh, pelayanan akan jauh lebih cepat, terukur, dan efisien. Ini langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh Sutrino menjelaskan, bahwa peningkatan status ini juga berdampak pada pengawasan orang asing di Bengkulu Utara yang selama ini terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk. Dengan adanya kantor imigrasi penuh, kontrol terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dilakukan secara lebih intensif dan profesional.

“Kami berharap keberadaan kantor imigrasi ini bukan hanya meningkatkan pelayanan, tetapi juga memperkuat keamanan dan kepastian hukum di daerah,”harapnya

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, Sutrino optimistis, bahwa kehadiran kantor imigrasi akan membuka peluang baru dalam peningkatan investasi. Calon investor, menurutnya, akan merasa lebih percaya diri ketika daerah memiliki fasilitas layanan administratif yang lengkap, termasuk layanan keimigrasian.

“Ini tentu memberikan nilai tambah bagi Bengkulu Utara. Bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha dan pembangunan daerah secara keseluruhan,”tukasnya.

Dengan resmi beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Bengkulu Utara menempatkan diri dalam jajaran daerah yang memiliki layanan keimigrasian lengkap dan modern, sekaligus menandai babak baru peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan