Mulai 2026, Pencairan TPG Tidak Lagi Dirapel, Ini Skema Baru, Jadwal, dan Mekanismenya
Mulai 2026 pencairan TPG setiap bulan -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah berencana menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya tunjangan diberikan setiap triwulan, mulai 2026 TPG akan dicairkan secara bulanan. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah signifikan untuk memastikan tunjangan diterima guru lebih lancar dan tepat waktu.
Menurut informasi yang dihimpun, skema baru ini memungkinkan pencairan dilakukan langsung ke rekening guru bersertifikat, baik ASN maupun non-ASN, setelah seluruh data tervalidasi dalam sistem nasional. Proses verifikasi seperti keaktifan mengajar, beban kerja, dan penerbitan SKTP akan dilakukan secara otomatis dan lebih terintegrasi.
Dengan skema bulanan, jadwal pencairan TPG diproyeksikan mengikuti sistem gaji reguler, sehingga guru tidak lagi menunggu rapelan tiga bulanan yang sebelumnya kerap menimbulkan keterlambatan.
BACA JUGA:Persiapkan Diri, Berikut 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2026
BACA JUGA:Angin Segar, Kemenkeu Pastikan Buka Seleksi CPNS Untuk Non STAN dan SMA di Tahun 2026
Mekanismenya nanti,TPG kan di transfer langsung ke rekening guru yang datanya sudah tervalidasi melalui sistem nasional (termasuk data keaktifan di sistem Dapodik/Info GTK. Verifikasi data dan penerbitan SKTP otomatis setelah data terintegrasi.
Mekanisme baru ini juga bertujuan mengurangi hambatan birokrasi, memastikan transparansi, serta memberikan kepastian finansial bagi para pendidik. Pemerintah berharap perubahan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia. Dengan begitu, dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga mendukung profesionalisme dan semangat mengajar.
Lalu apa yang harus diperhatikan guru?
Agar pencairan TPG lancar, Ppastikan data di sistem Dapodik/Info GTK sudah lengkap dan valid saat awal 2026 agar tidak terhambat pencairan.
Rekening aktif dan sesuai ketentuan agar transfer bisa dilakukan tanpa masalah.
Guru disarankan memantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen agar mendapat informasi paling update.(**)