Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kuasa Hukum Terdakwa, Aldi Sahrul Gunawan, Harsana SH.--

Terdakwa kasus narkoba jenis Sabu-sabu, Aldi Sahrul Gunawan menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/10). Pada sidang tuntutan 5 September 2023 lalu, JPU menuntut Aldi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Saat dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Harsana SH menjelaskan terkait kliennya yang mendapatkan vonis bebas. Majelis hakim menilai Aldi tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Iya untuk klien kami Aldi dibebaskan, karena memang berdasarkan fakta dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak adanya alat bukti yang valid terhadap terdakwa Aldi," jelas Harsana.

Didalam fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi terkait tidak adanya alat bukti kuat atas keterlibatan Aldi dengan peredaran sabu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 183, pasal 184 dan pasal 185 yang menyebut setiap penahanan minimal harus ada 2 alat bukti. Selanjutnya majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan pasal 191, setiap yang tidak terbukti akan dibebaskan.

Untuk dua orang rekan Aldi, yakni Syailenda F Kencana dan Yuhendri tidak dibebaskan. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Syailendra dan Yuhendri divonis 4 tahun penjara. Saat tuntutan, keduanya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Untuk dua orang lainnya tidak bebas, mereka divonis 4 tahun penjara," imbuhnya.

Aldi dan Syailendra ditangkap bulan Mei 2023 lalu di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Sementara itu terdakwa Yuhendri ditangkap pada waktu yang sama tetapi TKP di Jalan Mahoni, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar. (167)

 

Tag
Share