Opsi Jukir Digaji APBD, Saran dari Kementerian Ini

MEDI/BE Rapat hearing komisi II DPRD kota bersama Dishub kota membahas tata kelola parkir tepi jalan umum. --

BENGKULU, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi II menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, untuk membahas tata kelola pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, Selasa 9 Januari 2024. Dalam rapat tersebut mendapatkan berbagai opsi yang akan dipertimbangkan, salah satunya juru parkir (Jukir) digaji melalui APBD Kota Bengkulu. 

"Ini sudah jadi saran dari Departemen keuangan dan Mendagri, agar jukir itu digaji berdasarkan penggajian daerah. Jadi pendapatan mereka tidak diambil berdasarkan setoran," ujar Kepala Dishub kota, Hendri Kurniawan kepada BE usai rapat. 

BACA JUGA:Nelayan Dijatahi 70 Liter BBM, Aturan dari Sini

BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Pakai Aplikasi, Ini Dia Aplikasinya

Ia mengatakan soal rencana tersebut belum dapat dipastikan, dan dalam waktu dekat ada rapat lanjutan bersama DPRD kota. Untuk mengkaji lebih dalam sekaligus menunggu hasil verifikasi Raperda Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi ditingkat pemerintah provinsi.  

"Ada juga opsi setiap jukir wajib menggunakan karcis, namun  opsi-opsi ini masih akan dibahas lebih lanjut. Karena, regulasi masih diverifikasi oleh pemprov," jelasnya. 

Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay menjelaskan, tata kelola parkir ini menjadi fokus dewan. Karena, selama dipegang Bapenda pengelolaannya dinilai semrawut. Bahkan, sempat bekerja sama dengan pihak ketiga pun tidak mampu menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Hasil evaluasi kita pengelolaan parkir dari pihak ketiga tidak menutupi kebocoran justru masih terhutang. Maka itu kami sarankan agar dikembalikan dulu ke Dishub," sampai Ariyono. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada pola yang akan dicoba diterapkan yaitu sistem parkir berlangganan. Nantinya akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi melalui pelayanan Samsat yang dikenakan pada saat pembayaran pajak kendaraan. 

"Jadi masyarakat akan dikenakan retribusi parkir 1 tahun. Misalnya mobil Rp 300 ribu, motor Rp 150 ribu. Jadi, masyarakat selama setahun akan bebas parkir tepi jalan umum," kata Ariyono. 

Sedangkan, jukir nantinya tidak lagi menarik/memunggut tarif parkir kepada masyarakat, melainkan hanya bertugas melayani dan menjaga kendaraan sesuai dengan titik penugasannya. 

" Jukir itu akan digaji sesuai pendapatan, atau kita atur dalam perwal berapa besarannya," sampai Ariyono. 

Ia mengakui meskipun berencana menerapkan konsep ini, namun persiapan masih perlu dimatangkan. Terutama mempelajari regulasi lebih lanjut. Serta melakukan konsultasi ke sejumlah pihak terkait. Dan melakukan study banding ke beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem tersebut. Ditargetkan beberapa bulan kedepan, kesiapan ini bisa rampung dan dilakukan uji coba. (805)

 

Tag
Share