Nelayan Dijatahi 70 Liter BBM, Aturan dari Sini

RENALD/BE Kepala Dinas Perikanan BS, Santono MPd memimpin rapat tentang regulasi pemunuhan BBM bagi para nelayan di ruang Rapat Dinas Perikanan, Selasa (9 Januari 2024).--

KOTA MANNA, BE - Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan regulasi baru yang harus dipatuhi para nelayan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk perahu yang dimiliki.  Adapun regulasi tersebut yaitu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 2 tahun 2023.

Kepala Dinas Perikanan BS, Santono MPd menyampaikan peraturan tersebut mengatur  tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BMM khsusus penugasan. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu yang telah dilakukan sosialisasinya oleh Dinas Perikanan kepada para nelayan yang ada di BS.

"Jadi untuk para nelayan mengacu pada peraturan yang ada, yaitu dibatasi 70 liter per hari pembelian BBMnya untuk perahu yang berjenis mesin di bawah 5 GT," ujar Santono kepada BE usai memimpin rapat bersama para nelayan di Kantor Dinas Perikanan, Selasa (9 Januari 2024).

Lebih lanjut, Santono mengatakan selain dibatasi untuk pembelian BBM para nelayan tidak bisa mewakil, kecuali adanya surat kuasa. Tidak hanya itu, para nelayan yang dapat membeli BBM hanya yang memiliki perahu dan bukan anak buah kapal (ABK) dan jerigen harus diisi oli campur terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar tidak terjadi kecurangan. 

"Pembelian BBM memang banyak di SPBU Pasar Bawah meskipun di SPBU lainnya juga dapat dilakukan sesuai dengan rekomendasi atas pertimbangan dekatnya wilayah tempat tinggal nelayan," katanya. 

Santono mengatakan setiap nelayan yang membeli BBM subsidi harus dapat menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan BS. Surat rekomendasi tersebut juga setiap tiga bulannya harus diperpanjang. 

"Selain rekomendasi dari Dinas Perikanan, para nelayan juga harus membuat barcode di SPBU untuk mendapatkan BBM, hal tersebut dilakukan untuk pemerataan BBM yang ada, khususnya bagi para nelayan," katanya. 

Pada kesempatan itu juga Santono dengan tegas akan menindak para nelayan yang berbuat curang, yaitu dengan membeli BBM di SPBU yang mengatas namakan nelayan. Namun, BBM yang diperoleh dijual kembali kepada masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi. 

"Kita memiliki data ada sebanyak 112 perahu nelayan yang setiap harinya mengantre BBM. Jika ada yang curang akan kita tindak tegas. Nanti ada Polisi Perairan yang akan menindak tegasnya," tegasnya. (117) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan