Kepres BPIH 2024 terbit, Surabaya Tertinggi dan Aceh Terendah, Berikut Daftarnya

--

Dalam Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, dengan besaran Bipih  sebesar Rp8.200.040.638.567,00. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. 

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.

Ia juga mengingatkan sebelum melakukan pelunasan, jemaah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah kesehatan sebagai syarat pelubanasan. 

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tutupnya. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan