Berantas Knalpot Brong, Polda Bengkulu Butuh Dukungan

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU, BE - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan Satuan Lalu Lintas Polres jajaran gencar melaksanakan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Hanya saja masih banyak ditemukan knalpot brong, terutama sepeda motor di jalanan. 

BACA JUGA:Alasan Kontraktor Jalan Rp 25,6 Miliar di Kaur Tak Logis, Begini Respons Dewan

BACA JUGA:Tiket Pesawat Masih Tinggi, Segini Harganya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, bermacam upaya sudah dilakukan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong. 

Mulai dari membuat pos terpadu balap liar, sosialisasi pada pelajar tingkat PAUD hingga mahasiswa serta penindakan langsung di lapangan. 

I amengatakan, setiap penindakan knalpot brong, ada puluhan yang ditindak. Umumnya motor akan ditahan sampai berbulan-bulan jika pemilik tidak bisa menunjukkan surat sah kendaraan. Saat akan mengambil motor, pemilik harus mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrik. Karena knalpot brong akan disita untuk kemudian dimusnahkan.

"Setiap operasi itu ada puluhan yang ditindak, bahkan ada yang berbulan-bulan ditahan karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah. Knalpot brong ini tidak bisa jika hanya polisi yang bekerja, tetapi butuh kerja sama dinas terkait, orang tua dan guru," jelas Dir Lantas.

Ia menjelaskan, knalpot brong harusnya tidak semua kalangan bisa membelinya. Hanya seseorang yang sudah tergabung dalam tim balap sepeda motor yang bisa membeli knalpot brong atau knalpot racing itu. 

Kemudian, penggunaannya hanya di sirkuit resmi, bukan di jalan raya. Hal semacam ini yang tidak bisa dilakukan Polri sendirian. Butuh kerja sama antara Polri dengan pemerintah daerah atau dinas terkait. Misalnya, dinas terkait menyediakan sirkuit untuk menyalurkan hobi para pemuda yang hobi balapan. Tentunya dengan dibuat peraturan ketat agar tidak sembarangan yang bisa menggunakan sirkuit tersebut.

"Salah satu caranya mungkin dengan koordinasi semua pihak, keterlibatan semua pihak menyediakan area anak-anak ini untuk menyalurkan hobi. Misalnya menyediakan sirkuit," imbuh Dir Lantas.

Bahkan denda maksimal saja tidak membuat jera para pengguna knalpot brong. Denda maksimal Rp 2,5 juta untuk pengguna knalpot brong sudah diberlakukan. Kemudian motor ditahan berbulan-bulan juga tidak membuat kapok. Masih ada beberapa oknum mengulangi kesalahan yang sama. Bahkan sosialisasi larangan knalpot sudah sering sekali dilakukan Dit Lantas dan Sat lantas jajaran.

"Demi tegaknya undang-undang dan keselamatan para pengguna jalan, kami tidak akan berhenti menindak dan sosialisasi terkait knalpot brong dan balap liar. Kami juga minta dukungan pihak-pihak terkait untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong tersebut," tutup Dir Lantas.(167)

 

Tag
Share