OJK Terbitkan Aturan Baru Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini ketentuannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

 10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK 11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata. 

BACA JUGA: OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya

Demikian informasi terkait isi dari penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Semoga informasin ini bermanfaat untuk melindungi konsumen dan masyarakat. (*)

 

 

Tag
Share