OJK Terbitkan Aturan Baru Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini ketentuannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan,

BACA JUGA: Investasi Saham Lebih Baik Dibanding Bodong, Ini Kata Kepala OJK Bengkulu

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun isi aturan baru untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini, yaitu:

 1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen

 2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang 

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK

 4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian 

BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan

 6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK 

7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber 

8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan