Kasus Voice Note Tak Terbukti, Ini Ketua Ketua Bawaslu BU
Pelaksanaan press rilis yang dilakukan oleh pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten BU terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Kamis (11/1).-APRIZAL/BE -
BENGKULU UTARA, BE - Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Kamis sore (11/1) mengelar press rilis terhadap penanganan laporan pelanggaran Pemilu terhadap adanya pesan suara (Voice Note) dari Ketua DPRD BU Sonti Bakara yang juga merupakan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai terlapor. Sebab pesan suara tersebut adalah memberitahukan akan di-sah-kannya pengadaan kendaraan dinas (Kernas) bagi kepala desa dan kelurahan se-Kabupaten BU dan dipenghujung pesan suara tersebut terdapat kalimat yang diduga merupakan kegiatan kampanye.
BACA JUGA:APBDes Selesai, Kades dan Perangkat di Kepahiang Bisa Gajian, Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:Alat Masak Listrik di Lebong Disalurkan, Segini Jumlah Penerimanya
Sehingga pihak Sentra Gakkumdu BU menyatakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 05/Reg/LP/PL/Kab/07/03/XII/2023 dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu dan menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Nomor05/Reg/LP/PL/Kab/07.03/XII/2023 tersebut.
"Ya dari hasil pelaksanaan rapat pembahasan kita (Sentra Gakkumdu BU) hingga kali ketiga terhadap laporan tersebut, kita nyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu dan kita menghentikan laporan tersebut," ujar Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE.
Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra. Sebab menurutnya, hasil pembahasan laporan ini juga berdasarkan dari tenaga ahli yang dilibatkan, seperti dari pihak Dinas Kominfo dan ahli pidana, bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sonti Bakara selaku terlapor yang diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum semuanya tidak memenuhi unsur.
"Jadi dari hasil pembahasan kami dari Sentra Gakkumdu yang beranggotakan dari pihak Bawaslu, Polres dan Kejari BU ditambah dari tenaga ahli, kami tidak menemukan pemenuhan unsur dari pasal yang disangkakan oleh pihak terlapor. Sehingga kami tidak dapat melanjutkan atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini," tandasnya.(127)