Pelebaran Jalan Longsor di Liku 9 Tuntas, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas

Kemacetan panjang di ruas jalan nasional di Liku 9 Kabupaten Bengkulu Tengah karena pekerjaan pelebaran jalan akibat longsor. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENTENG, BE - Proses pelebaran ruas jalan nasional dari Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang tepatnya di Liku 9 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah selesai dilakukan.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS di Kaur Tembus Rp 6,4 Miliar, Peserta Diminta Lakukan Ini

BACA JUGA:Petakan Kerawanan Politik Uang, Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu

Setelah membongkar beton pembatas jalan dan mengeruk tebing di kawasan Liku Sembilan tersebut, lalu lintas kendaraan kembali dibuka sejak pukul 16.00 WIB, Minggu 14 Januari sore.

Akan tetapi, mobil truk besar dan kendaraan angkutan barang tetap dilarang untuk melintas sejak. Hanya mobil roda empat dan sepeda motor yang diperkenankan melintas. 

"Hingga Minggu sore, kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan roda 2 dan roda empat," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK melalui Kasatlantas, Iptu Wiyanto SH.

Dengan adanya sistem buka tutup yang terbatas, sambung Wiyanto, hal ini menimbulkan kemacetan. 

Apalagi, banyak kendaraan roda 6 atau lebih masih mengantre dan menunggu pekerjaan jalan selesai.

"Kemacetan kendaraan sempat mencapai 2 kilometer (Km)," ungkap Wiyanto.

Hingga Minggu sore, personel Satlantas Polres Benteng masih melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan longsor tersebut. Mengingat permukaan jalan yang baru masih sebatas koral dan belum begitu padat. Sehingga, belum mampu menahan beban berat kendaraan besar.

"Walaupun jalan dalam kondisi kosong (sepi,red), kendaraan roda 6 atau di atasnya kita tahan dulu. Kami masih menunggu  rekomendasi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait beban berat yang bisa dilintasi jalan ini. Sebab, pada jalan sementara ini, koral masih tipis, takutnya kalau dilewati,  kendaraan besar akan terhenti di lokasi tersebut," demikian Wiyanto.

 

Bisa Gunakan Jalan Alternatif

Selain mengandalkan jalan di Liku Sembilan, pengendara bisa memanfaatkan jalan alternatif. Akan tetapi, jalan alternatif menuju Kabupaten Kepahiang ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda 2 (sepeda motor) dan kendaraan roda empat (mini bus).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan