Jumlah Korban 24 Orang, Oknum Guru Agama Diduga Garap Siswi di Sekolah
Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara meminta keterangan oknum guru agama -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Atas laporan tersebut, pihak Mapolsek Putri Hijau telah mengamankan oknum guru HB untuk dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang kita lakukan pemeriksaan. Begitu dengan beberapa korban berikut, saksi sedang kita mintai keterangan. Saat ini sudah ada 16 laporan yang kita terima menjadi korban oleh oknum guru HB, dan infonya korban berjumlah 24 orang," pungkasnya.
Penangkapan terhadap terduga pelakukan dilakukan
Satreskrim Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Putri Hijau dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengungkap tindak pidana cabul yang dilakukan oleh oknum guru agama, yang telah membuat geger masyarakat tersebut.
Sebagian besar korbannya masih berumur sekitar 11-12 tahun dan mengaku sudah lama mendapatkan perlakuan cabul oleh pelaku saat berada di lingkungan sekolah.
Dijelaskan Kapolsek, sebagian besar korban yang melapor mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan secara langsung oleh pelaku dengan modus yang sama.
"Kabarnya ada 24 anak yang menjadi korban, namun saat ini dari data yang sudah kita catat baru ada 16 anak yang menjadi korban. Dan rata-rata seluruh korban pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku. Terakhir, tindakan yang dialami oleh salah satu korban pada hari Kamis lalu," ungkapnya.
Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Kapolsek, aksi ini dilakukan oleh pelaku pada saat jam belajar.
"Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di areal musala dan di dalam kelas. Sebagian besar saat korban mengikuti kegiatan praktik agama," bebernya.
Kapolsek menegaskan, perbuatan pelaku ini masuk dalam kejahatan perlindungan anak melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud pada Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
(aprizal)