Oknum Guru Agama Akui 'Sentuh' 8 Siswi, Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH memimpin press rilis kasus oknum guru agama SD melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya serta 2 kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa, 23 Januari 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Oknum guru agama di salah satu SD di Bengkulu Utara, berinisial HB (30) mengakui tindakannya menggerayangi 8 siswinya.
Hal tersebut disampaikan pelaku dalam press rilis yang dipimpin Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH, pada Selasa 23 Januari 2024.
Ia mengaku, seingat dirinya aksi pelecehan yang dilakukannya tersebut kepada 8 orang siswi, selebih dirinya menyatakan tidak.
Dan aksi pelecehan yang dilakukannya pada saat pelajaran praktik salat karena dirinya merupakan guru agama di tempat sekolah dasar tersebut.
BACA JUGA:Kontraktor Asal Jakarta Diduga Terlibat, Terdakwa Asrama Haji Beberkan Fakta Baru di Persidangan
BACA JUGA:Kepsek di Kepahiang Wajib Miliki Sertifikat Ini
"Seingat saya hanya 8 orang, selebihnya tidak. Saya menyesal karena atas perbuatan ini banyak dampak yang saya terima," tukasnya.
Sementara itu, Bengkulu Utara (BU) AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya aksi pelecehan seksual tersebut diketahui setelah adanya pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media. Dan adanya laporan dari orang tua korban, sehingga jajaran Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara langsung menindaklanjuti dugaan perbuatan yang tak bernorma tersebut.
"Ya, hal ini diketahui setelah kita mendapat adanya pemberitaan serat adanya laporan dari salah satu dari orang tua korban," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Putri Hijau, lanjut Kapolres, dari 24 korban, 16 orang yang melapor dan pihak Polsek Putri Hijau.
Namun, pihak Polres BU menetapkan hanya 4 orang yang menjadi korban selebihnya menjadi saksi.
"Dari laporan memang korban berjumlah 24 siswi, namun dari total tersebut hanya 16 yang melapor dan dari 16 tersebut kita tetapkan 4 yang menjadi korban, selebihnya menjadi saksi," terangnya.
Untuk diketahui, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka HB yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang lulus pada tahun 2019 lalu, dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana 20 tahun kurungan penjara.(aprizal)