Daftar Pilkada Serentak Mulai 27 Agustus 2024, Berikut Penjelasan KPU

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menjelaskan soal pendaftaran Pilkada serentak.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

"Jadi, finalnya nanti berdasarkan hasil pembahasan bersama DPR dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri," tuturnya.

Berdasarkan rancangan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dilakukan pada  5 Mei sampai 19 Agustus 2024. 

Lalu, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon  27 Agustus sampai 21 September. 

Kemudian penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye dilakukan pada  25 September sampai 23 November 2024, dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024. 

Untuk pelaksanaan pemungutan suara  dilakukan pada 27 November. Serta perhitungan dan rekapitulasi suara dari tanggal 27 November sampai 10 Desember 2024.

"Kita tunggu finalnya dari pusat. Mudah-mudahan tidak banyak perubahan," tutup Emex. 

Khusus di Provinsi Bengkulu, Pilkada serentak ini akan memilih gubernur dan wakil gubernur serta 9 bupati dan wakil bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. (eko)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan