Puluhan Pelanggar Terekam ETLE, Polres Imbau Begini

IRUL/BE ANTAR: Anggota Sat Lantas Polres Kaur saat mengantar surat e-tilang kepada pengendara di wilayah Kaur Selatan, Kamis (25 Januari).--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Puluhan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kaur terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini.

Pelanggaran yang terjadi kebanyakan dilakukan oleh para pengendara sepeda motor dan para pengendara yang terkena ETLE sudah diberi surat oleh Satlantas Polres Kaur.

"Dari awal bulan sampai hari ini (kemarin, red) sudah ada sekitar 80 pengendara yang kita kirim surat tilang ETLE ini.  Kepada pemilik kendaraan yang mendapat surat e-tilang diminta melakukan konfirmasi secepatnya ke Satlantas Polres Kaur," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sasi Raharto SH, Kamis (25 Januari).

Dikatakan Kasat, pihaknya kini sudah kembali menggunakan ETLE atau tidak lagi menggunakan tilang konvensional. 

BACA JUGA:Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah, Dipantau Langsung Pj Wali Kota untuk Memastikan Ini

BACA JUGA:Ada OPD Kembalikan Insentif Fiskal Stunting, Nah Ada Apa Ini?

ETLE sendiri saat ini mulai digunakan di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil dan juga akan dipasang di beberapa titik di wilayah Kaur. 

Untuk tilang elektronik sendiri, sistematikanya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE. 

Di antaranya seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari dua, tidak ada kaca spion dan lainnya.

"Penerapan ETLE kembali kita lakukan mulai awal Januari 2024, mobil patroli dan motor petugas sudah kita pasang kamera ETLE ini. Surat tilang langsung diantar anggota ke masing-masing rumah para pelanggar,” terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Ajak Sukseskan Pemilu, Kumpulkan Awak Media Ini

Ditambahkannya, setelah surat cinta atau surat tilang diterima diberikan, si penerima surat memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran. Namun bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.

"Pembayaran ini bisa ditransfer lewat Briva dengan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima. Di sini juga kita tidak hanya melakukan tilang ETLE, tapi juga melakukan tilang manual untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan