Jual Rokok Ilegal Terancam Denda, Bisa Juga Dipidana Disebabkan Ini
Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto. --
BENGKULU, BE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, gencar memperingatkan para pedagang di wilayah Bengkulu, agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Sebab, setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK 04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menyatakan, para pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal dihadapkan pada pilihan antara mendekam di penjara minimal 1 tahun atau membayar denda yang cukup besar. Namun, mayoritas dari mereka cenderung memilih membayar denda ketimbang menjalani masa tahanan.
"Kebanyakan dari mereka lebih memilih membayar denda, biasanya sebesar 3 hingga 4 kali nilai cukai. Sebagai contoh, jika harga satu slop rokok berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu, maka mereka dikenakan denda hingga mencapai Rp 400 ribu per slopnya," ungkap Koen, Kamis 25 Januari 2024.
Ia mengaku, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda. Denda tersebut sebagai upaya agar pedagang tidak melanggar aturan cukai demi mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:5 Program Prioritas Gubernur Bengkulu Dikebut 2025, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah, Dipantau Langsung Pj Wali Kota untuk Memastikan Ini
"Kantor Bea Cukai Bengkulu mengajak seluruh pelaku usaha di sektor ini untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil risiko menghadapi denda atau bahkan sanksi pidana," ujar Koen.
Kontrol ketat dari pihak berwenang sangatlah penting mengingat dampak dari perdagangan rokok ilegal ini. Selain merugikan negara dalam hal penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku, sehingga konsumen menjadi lebih rentan terhadap efek buruk dari rokok tersebut," kata Koen.
Pihak Bea Cukai Bengkulu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.
BACA JUGA:Oknum Penyelenggara Pemilu di Mukomuko Diduga Langgar Kode Etik, Begini Pelanggarannya
"Kantor Bea Cukai Bengkulu juga akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat guna memberantas peredaran rokok ilegal di Bengkulu," tuturnya.
Selain denda dan sanksi pidana, pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal juga harus memahami bahwa perbuatan tersebut dapat merusak citra dan reputasi bisnis mereka. Konsumen yang mengetahui bahwa pedagang tersebut terlibat dalam perdagangan ilegal cenderung akan menghindari untuk bertransaksi dengan mereka.
"Oleh karena itu, patuhilah aturan dan jauhilah rokok ilegal demi menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko hukum yang dapat merugikan," pungkasnya. (Rewa Yoke)