Mukomuko Rekrut PPPK dan CPNS, Segini Kuotanya
Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni--
harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Pada tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko akan merekrut atau membuka lapangan pekerjaan. Baik itu bagi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK. Sebab Kabupaten Mukomuko akan mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD.
“Tahun ini, direncanakan Pemkab Mukomuko akan rekrut CASN dan PPPK,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, Senin 29 Januari 2024.
Disampaikannya, Bupati Mukomuko telah menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawai ASN paling lambat 31 Januari 2024. Untuk penyampaian usulan kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024 nantinya melalui Aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Jika tahapan tersebut di atas belum diselesaikan sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka OPD/Unit Kerja tidak dapat menyampaikan usulan kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024.
“Sesuai dengan permintaan dari pusat, kita sudah menyampaikan surat ke seluruh OPD untuk menyampaikan Anjab ABK. Pendataan mencakup tenaga honorer dan kekurangan pegawai lainnya. Terhadap kebutuhan pegawai yang tidak terakomodir oleh tenaga honorer atau ASN PPPK, akan diusulkan untuk CPNS. Nantinya terhadap posisi kebutuhan pegawai yang tidak bisa terpenuhi oleh honorer atau PPPK akan diusulkan CPNS dan bahkan kita upayakan lebih banyak usulan CPNS,” bebernya.
BACA JUGA:Central Elektro Bengkulu Sajikan Promo Imlek
BACA JUGA:Pembentukan BLUD 3 OPD di BU Dipercepat, Ini Target Waktunya
Dia menambahkan, seluruh OPD diminta serius mengimput data kebutuhan pegawainya, karena berkaitkan dengan usulan untuk tes CASN yang bakal dilakukan. Jika data sudah disampaikan, maka tidak bisa diubah lagi, data inilah yang menjadi dasar usulan kebutuhan pegawai ke pusat. Mengenai pengangkatan PPPK, pihaknya menunggu arahan dari pusat. Jika dibebankan pembiayaan gaji ke daerah, tentu akan disesuaikan dengan kemampuan. Karena daerah dibatasi penggunaan anggaran maksimal 30 persen untuk belanja pegawai.
“Pada dasarnya daerah siap mengangkat semua honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hanya saja saat ini belum diketahui seperti apa juklak-juknisnya dan pertanggungjawaban penganggarannya kita masih menunggu,” demikian Wawan.(budi)