Musrenbangcam Kota Manna, 50 Usulan Ini Diajukan

RENALD/BE Sekda BS, Sukarni Dunip SP MSi saat membuka acara Musrenbangcam Kecamatan Kota Manna yang dihadiri para KOPD, Camat Kota Manna, Septi Afrida SSos, para Kades dan lurah, BPD, tokoh masyarakat serta forum anak, Rabu 31 Januari 2024.--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Meskipun menjadi kecamatan terakhir di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang menggelar musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2024.

Acara tersebut tetap mendapatkan antusias yang tinggi dari pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan yang ingin mengusulkan pembangunan skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sukarni Dunip SP MSi dan dihadiri para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (KOPD), Camat Kota Manna, Septi Afrida SSos, para kepala desa (Kades) dan lurah, BPD, tokoh masyarakat serta forum anak.

Camat Kota Manna, Septi Afrida SSos menyampaikan pada musrenbangcam kali ini desa dan kelurahan mengajukan sebanyak 50 usulan kepada Pemkab BS melalui masing-masing OPD terkait. 

“Usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang tersebar di 5 desa dan 6 kelurahan,” ujar Septi saat memberikan kata sambutan, Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu di Rejang Lebong Lewat Ini

BACA JUGA:Epson Indonesia Komitmen Tanam Ribuan Pohon, Ini Tujuannya

Lebih lanjut, Septi menerangkan musrenbangcam yang digelar rutin setiap tahunnya merupakan upaya untuk menyelaraskan pembangunan dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Sebab, usulan yang disampaikan pada musrenbangcam telah lebih dulu dibahas pada musrenbang tingkat desa sesuai dengan sekala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

“Nantinya usulan yang ada dan disampaikan di Musrenbangcam juga akan diselaraskan dengan arah pembangunan pemerintah, baik dari tingkat kabupaten hingga ke pusat,” terangnya.

Sementara itu, Sekda BS, Sukarni menyampaikan desa dan kelurahan silakan menyampaikan usulannya kepada pemerintah daerah melalui musrenbangcam. Nantinya, usulan yang diajukan akan  dipilah atau diverifikasi sesuai dengan sekala prioritas menurut pemerintah daerah (Pemda).

“Kita juga harus memahami tentang penggunaan keuangan negara yang harus menjalankan yang wajib pertama kali. Wajib yang harus dijalani dalam penggunaan anggaran adalah wajib dasar dan wajib non dasar,” sampainya.

Sukarni menerangkan wajib dasar adalah urusan utama yang harus mendapatkan perhatian khusus, khususnya pemerintah.

BACA JUGA:Pembangunan di Kepahiang Harus Selaras Ini

Sebab, usulan dan pembangunan yang ada bukan hanya diusulkan dari bawah, tetapi juga ada kebijakan yang diturunkan dari pusat yang harus dilakukan pemerintah di tingkat bawah, seperti sektor kesehatan, pendidikan, serta pengentasan stunitng.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan