Modus Penyelewengan Anggaran Stunting di Seluma Begini

Pemeriksaan dan klarifikasi kasus dugaan penyimpangan anggaran stunting yang dilakukan APH Seluma.-Jefryy/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Ditegah gencarnya aparatur penegak hukum(APH) Kabupaten Seluma melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana isentif fiskal anggaran stunting sebesar Rp 5,7 miliar yang diterima Pemkab Seluma dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023 lalu. Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran stunting terus saja menguat. Bahkan beberapa kegiatan di organisasi perangkat daerah(OPD) selaku penerima anggaran  tersebut diduga memfiktif dalam surat pertangung jawaban (SPJ).  Seperti di Dinas PUPR, Dinas Sosial, Disperkim, Dinkes dan RSUD Tais. Dari keterangan sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan, jika kegiatan di OPD telah dialokasikan anggaran pada APBD murni tahun 2023. Sehingga hanya laporan SPJ tetap di pergunakan untuk anggaran stunting tersebut.

“Kegiatan kami pada bulan November telah selesai dan sudah di anggarkan pada APBD murni tahun 2023 lalu, namun bukan melalui anggaran stunting seperti yang ada di APH,” sampai narasumber yang enggan ditulis namanya.

Masih dikatakan sumber tersebut, bahkan dana isentif fiskal stunting hanya dialokasikan di enam organisasi perangkat daerah. Yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perkimhub, DP3AP2KB, Dinas PMD dan DLH. OPD penerima ini cuma diminta untuk menyiapkan SPJ dan bahkan tidak pernah melihat bentuk nominal bentuk uang serta anggaran yang sudah diberikan tidak pernah dilibatkan duduk bersama.

"Kami cuma diminta menyiapkan SPJ dengan anggaran yang telah diperuntukan OPD dan tidak pernah melihat bentuk uangnya seperti apa," sambungnya.

BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Gelar Pemilihan BPD, Ini Waktunya

BACA JUGA:TNKS Bantu Pengembangan UMKM di Rejang Lebong, Ini Bentuk Bantuannya

Sementara  Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH mengatakan, anehnya pasca dilakukan pengusutan oleh APH ditemukan silpa sebesar Rp 2,2 M dari total dana isentif fiskal Rp 5,7 miliar yang masuk ke kas daerah (Kasda). Selebihnya sebesar Rp 3,492 berdalih telah terealisasi di APBD 2023. Sedangkan, delapan OPD penerima anggaran Dinas PUPR Rp 1,5 M, Dinsos hanya disebutkan selaku penerima saja ,PMD  Rp 500 juta, Disperkim Rp 826 juta, DLH Rp 91 juta dan RSUD Tais Rp 1,8 M, Dinkes Rp 2,5 M serta DP3AP2KB Rp 70 juta.  

"Iya, dari total dana isentif fiskal Rp 5,7 miliar itu. Rp 3,4 Miliar telah terealisasikan, sehingga ada yang tidak terserap dan menjadi Silpa di APBD 2023," terangnya  kepada BE.

Dibeberkan Kasi Pidsus, jika dana isentif fiskal Rp 3,4 Miliar lebih yang telah dialokasikan ini sedang dilakukan penelusuran pihaknya. Penelusuran ini untuk mengetahui realisasi atau penggunaannya oleh OPD penerima sebanyak delapan OPD.

"Karena yang telah dialokasikan ke OPD Rp 3 Miliar, jadi ini  yang kita kejar karena ini  yang berpotensi terjadi penyimpangan," tegasnya.

Dijelaskannya,  saat ini masih terus akan melakukan pemanggilan kepada OPD penerima. Mulai dari staf di bidang penerima, kepala bidang sampai ke kepala OPD. Termasuk PPTK dan bendahara kegiatan yang melaksanakan anggaran tersebut.

"Pulbaket dan Puldata masih terus kita lakukan dan pihak-pihak yang terlibat pasti akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi," katanya.(jefry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan