Adopsi Perda Jambi, Studi Tiru Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

IST/BE Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat melakukan studi tiru di Dinas DPMPTSP Provinsi Jambi.--

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu kini menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Dalam penyusunannya, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan studi tiru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Dalam Investasi.  

"Banyak hal yang kami pertanyakan terkait Perda dan kondisi Jambi yang hampir sama dengan Provinsi Bengkulu, terutama apa yang didapat Provinsi Jambi dan rakyatnya selain macetnya dan rusaknya jalanan Jambi dan debu buat masyarakat," terang Usin kepada BE, Minggu (29/10).

Dijelaskannya, dana bagi hasil (DBH) batubara di Provinsi Jambi hanya 80 miliar pada 2023. Jumlah tersebut tidak memenuhi anggaran perbaikan jalan dan kerugian lainnya akibat aktivitas tambang batubara.

"Jika dikaitkan dengan kondisi Provinsi Bengkulu, sesungguhnya tidak berbeda. Karena meskipun dana inpres untuk perbaikan jalan di beberapa ruas jalan rusak di Provinsi Bengkulu, namun tidak akan bisa sebanding dengan kerusakan jalan. Sebab, angkutan batubara tidak pernah dilakukan penertiban tonase angkutan," ujar Usin.

Usin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tonase angkutan batubara di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu dan Balai Jalan Nasional tidak maksimal menertibkan dan melakukan penegakaan Perda angkutan jalan. Hal tersebut, menyebabkan jalan menjadi cepat rusak. 

"Alhasil, jalan ruas Lubuk Linggau - Bengkulu semakin hancur dan kemacetan juga terjadi," tuturnya.

Dari pertemuan di DPMPTSP Provinsi Jambi, Usin menilai, fasilitasi, insentif dan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Provinsi dapat diatur dalam Perda Provinsi Bengkulu. Sepanjang Investasi yang mensejahterakan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat didalamnya.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini," ungkap Usin.

Selain studi tiru ke DPMPTSP Provinsi Jambi, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu juga melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Jambi yang membahas Perda Provinsi Jambi no 3 Tahun 2023.

Usin berharap, Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu dapat mengatur fasilitasi, insentif, dan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Provinsi Bengkulu. Namun, investasi tersebut harus bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat.

"Tujuannya tidak lain, untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu," tutup Usin. (151)

 

 

Tag
Share