5 Pelanggaran Pemilu di Rejang Lebong Ditemukan, Ini Jenis Pelanggarannya
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP--
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menemukan sebanyak lima pelanggaran Pemilu di daerah tersebut. Pelanggaran tersebut terjadi baik saat masa kampanye maupun saat masa tenang.
"Total pelanggaran Pemilu yang kita temukan di Rejang Lebong ini ada 5," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali SPdI SP dikonfirmasi BE, Selasa 13 Februari 2024.
Dijelaskan Ali, dari 5 pelanggaran Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Rejang Lebong dan jajarannya tersebut semuanya terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana ada 4 pelanggaran pemasangan APK mereka temukan saat masa kampanye beberapa waktu lalu.
"Untuk 4 pelanggaran di masa kampanye tersebut, kita temukan dipasang ditempat-tempat yang dilarang dan saat itu langsung kita tertibkan," papar Ali.
BACA JUGA:Awasi Politik Uang di Lebong dengan Cara Ini
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Kepahiang Nginap Semalam di Sini
Kemudian satu pelanggaran mereka temukan di masa tenang yaitu masih ditemukannya APK terpasang saat masa tenang. Sehingga KPU Rejang Lebong bersama pihak-pihak terkait langsung melakukan penertiban APK-APK yang masih terpasang dalam masa tenang tersebut.
"Untuk APK yang masih terpasang di masa tenang kemarin juga langsung kita tertibkan bersama pihak-pihak terkait," ungkap Ali.
Sebelumnya, diketahui dalam penertiban APK pada masa tenang, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berhasil menertibkan atau menurunkan sebanyak 275 unit APK. Dimana dari 275 APK yang ditertibkan tersebut sebanyak 242 unit di wilayah Kecamatan Curup Tengah.
Kemudian 19 unit di Kecamatan Curup, dua unit di Kecamatan Curup Timur dan 12 unit di Kecamatan Binduriang.Setelah dilakukan penertiban tersebut, maka menurutnya Kabupaten Rejang Lebong sudah bersih dari APK Pemilu 2024 baik milik partai politik maupun peserta Pilres dan lainnya. (ari)