Oknum Dokter Spesialis di Lebong Diduga Pungli Ini
RSUD: Oknum dokter diduga melakukan pungli dengan menaikan tarif setiap 1 kali pemeriksaan di RSUD Lebong.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Salah seorang oknum dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mengambil tarif pembayaran setiap 1 kali pemeriksaan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, korban dari dokter tersebut merupakan instansi penegak hukum di Kabupaten Lebong.
Data terhimpun dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter spesialis yang kabarnya juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, dengan menaikan tarif dalam pemeriksaan forensik yang diajukan. Untuk biaya diambil sebesar Rp 350 ribu setiap 1 kali pemeriksaan. Sementara untuk biaya yang seharusnya jauh dibawah nilai tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman SKM MSi tidak menampik adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dokter di RSUD Lebong tersebut. Setelah dirinya mendapatkan laporan langsung atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter tersebut oleh penegak hukum.
“Saat ini lagi dalam proses dan rencananya besok (hari ini,red) yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” sampainya, Selasa 20 Februari 2024.
Lanjut Rachman, sebelumnya dari internal rumah sakit sudah pernah mengingatkan dokter tersebut agar tidak melakukan hal tersebut. Akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan yang bersangkutan dan puncaknya dari penegak hukum mendatangi dirinya untuk menyampaikan hal tersebut.
“Laporan kepada saya, sebelumnya oknum dokter tersebut sudah pernah diingatkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Tiga Provinsi dengan Kasus Kematian Pemilu Terbanyak , Menkes Ungkap ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Sekretaris PPK Air Nipis Pingsan Saat Pleno
Rachman mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lama yang saat ini masih diberlakukan memang tidak pas lagi dengan saat ini yaitu sebesar Rp 30 ribu.
“Itu sesuai dengan Parda yang ada,” ucapnya.
Untuk itulah ucap Rachman, terkait Perda tersebut pihaknya telah mengajukan untuk dilakukan revisi biaya yang sesuai dengan kondisi saat ini. Akan tetapi dirinya menegaskan, untuk revisinya belum bisa dipastikan kapan akan selesai.
“Sementara yang bersangkutan membuat tarif sendiri,” tuturnya.
Masih kata Rachman, adanya peristiwa ini dirinya mewakili seluruh managemen RSUD Lebong meminta maaf atas kejadian yang telah dilakukan salah seorang dokter di RSUD Lebong. Namun dirinya memastikan kedepan, kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Dalam hal ini saya akan melaporkannya kepimpinan,” tutupnya.(erik)