Oknum Polisi Ini Terancam Dijemput Paksa, Jaksa Tegaskan Ini

Aipda SA saat menjalani sidang putusan di PN Bengkulu Agustus 2023 lalu. Saat itu, SA divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, JPU mengajukan kasasi, Januari 2024 kasasi turun dan hukuman SA menjadi 5 tahun penjara. -DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengirim surat panggilan kepada terdakwa SA (41), oknum polisi yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tetapi SA belum memenuhi panggilan tersebut, hanya keluarga dan kuasa hukumnya saja yang datang ke Kejari Bengkulu. 

Surat tersebut dikirim pada SA pada Senin, 19 Februari 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH melalu Kasi Intel, Ferry Junaidi SH.

"Kami sudah mengirimkan surat  panggilan hari Senin kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum datang, yang datang hanya keluarganya saja," jelas Kasi Intel, Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Ini Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Begini Modusnya

BACA JUGA:Hasil Audit Jembatan Taba Terunjam Sudah Keluar, Ini Kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

Jika tidak ada respons dari SA, jaksa eksekutor akan mengirimkan surat yang kedua kalinya. 

Surat tersebut dijadwalkan akan dikirim pada Senin pekan depan. Hal tersebut sesuai prosedur eksekusi, jaksa lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait putusan kasasi yang diterima terpidana. 

Eksekusi harus dilakukan, terlebih perkara yang menyeret SA sudah tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika tidak ada respons, jaksa eksekutor kembali mengirimkan panggilan ke dua," imbuh Kasi Intel.

Upaya paksa terhadap SA akan dilakukan jika semua prosedur yang dilakukan jaksa eksekutor tidak direspons atau ditanggapi oleh SA. 

Sejauh ini jaksa memilih untuk mengirimkan pemberitahuan terlebih dulu. 

Untuk diketahui, SA sempat bebas pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, tingkat kasasi, SA dihukum  5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. 

Putusan kasasi tersebut diterima PN Bengkulu Januari 2024. Oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial SA didakwa bersalah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan