Sungguh Miris! Paman Setubuhi Keponakan Hingga 8 Kali, Pelaku Dibekuk
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres BU saat melakukan pemeriksaan terhadap HD (45) pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap keponakannya sendiri.-Afrizal/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Hanya berselang beberapa hari, kasus asusila di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) kembali terjadi.
Dimana pada Minggu 18 Februari ada kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang Mantri terhadap pasiennya yang masih dibawah umur.
Sekarang pihak Polres BU kembali menerima laporan terhadap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra STrk SIK CPHR CBA mengatakan, kasus ini diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA:10 Pejabat BU Dilantik, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Istri Kades Tanjung Negara Dimakamkan, Bupati BS Pimpin Pelepasan, Ini Sosok Almarhumah
Sehingga, pada Rabu 21 Februari 2024, tim opsnal Satreskrim Polres BU menangkap pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Diketahui pelaku merupakan paman korban itu sendiri.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku merupakan paman korban,"ujar Kasat Reskrim, Kamis 22 Februari 2024.
Lanjut Kasat, Pelaku berinisial HD (45) dan ditangkap di rumah orang tua pelaku yang berada di Desa Arga Makmur Kabupaten BU pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dan dari keterangan pelaku, bahwa dirinya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April hingga Oktober 2023.
Dimana 6 dari 8 kali tindak pidana tersebut dilakukan pelaku kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekitar bulan Juli 2023.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,"tukasnya.(Afrizal)